Apa itu Apostille?
Ruangvisa.com – apostille merupakan dokumen publik yang dikeluarkan otoritas asing yang akan otomatis diakui secara hukum oleh berbagai Negara. Legalisasi apostille ini akan memberikan kemudahan berbisnis di suatu Negara. Kalau legalisasi biasanya melalui berbagai macam pihak berbeda dengan apostille yang hanya lewat Kemenkumham. Seperti yang di sampaikan Cahyo Rahadian Muzar, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementrian hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam forum diskusi virtual “Dengan pemberlakuan konvensi apostille, diharapkan peringkat kemudahan berbisnis Indonesia semakin meningkat”.
Biasanya pejabat yang menandatangani mengesahkan dokumen publik tertentu saja, di antaranya :
- Ijazah
- Akta kelahiran
- Akta cerai
- Dan surat kematian
Untuk anda yang bertanya Tanya apakah legalisasi bisa di wakilkan?, tentu saja bisa, jika pengguna yang menginginkan apostille tidak dapat melengkapi syarat karena halangan tertentu, maka bisa di wakilkan, contohnya dengan menggunakan jasa legalisasi apostille. Di Jakarta anda dapat dengan mudah menemukan jasa legalisasi, salah satunya Ruang visa selain pengurusan dan pembuatan visa Ruang visa juga melayani legalisasi apostille.
Dengan proses yang cepat dan aman anda tidak perlu menunggu lama, Ruang visa telah melayani dan telah menerima kepercayaan dari ribuan klien. Anda juga tak perlu khawatir akan kebocoran berkas dan dokumen penting milik anda, karena kami telah berpengalaman dan profesional,maka dari itukami berkomitmen, bagi kami kepuasan, keamanan dokumen penting milik klien adalah yg utama.
Jika anda berminat mengunjungi kami, kami ber alamat di Jl. Basoka Raya No. A 4/5 Komplek Hankam Joglo Kembangan Jakarta Barat DKI Jakarta 11640. Selain itu kami memberikan akses mudah untuk anda yang ingin konsultasi silahkan hubungi nomer telepon dan sosial media kami dibawah ini
- WhatsApp : +62 812-5966-3270
- Telp / Sms : +62 812-5966-3270